Selasa, 29 Maret 2011

KONFLIK DI LAUT CINA SELATAN


RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah penyelesaian konflik ini dapat dilihat dari sisi non-yuridis?
2.       Apakah penyelesaian konflik secara non yuridis ini akan efektif?

KONFLIK DI LAUT CINA SELATAN

LATAR BELAKANG

Kawasan Spratly hanya tergambar sebagai sekumpulan bintik saja di peta bumi, dan bahkan sebagian daripadanya tak terlihat sama sekali. Dilihat dari peta biasa kemungkinan orang tidak akan menemukan nama kepulauan Spratly. Spratly adalah sebuah gugusan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau karang kira-kira jumlahnya sebanyak 600-an dan 100-an diantaranya kerap tertutup permukaan air laut jika sedang pasang. Tidak mudah untuk mendapatkan batasan geografis dari Kepulauan Spratly yang disepakati bersama, tetapi tampaknya batasan yang digunakan oleh Dieter Heinzig yang menyebutkan kepulauan tersebut sebagai suatu wilayah yang memiliki letak geografis :
•           Letak: Laut China Selatan
•           Koordinat: 4° LU - 11°30' LU dan 109°30' BT - 117°50' BT.
•           Luas lautan: 244.700 km persegi
•           Luas daratan: 3 km persegi
•           Jumlah pulau: 230





Jika diamati, peta yang dikeluarkan masing-masing negara yang terlibat, namanya akan disebut berbeda-beda. Filipina menyebutnya Kalayaan (tanah kebebasan), Vietnam menamainya Dao Truong Sa, sedangkan Cina menyebutnya Nansha Qundao. Perbedaan nama dimaksudkan agar kepulauan tersebut terisyaratkan sebagai milik negara  yang memberikan nama. Nama internasional yang lazim diberikan kepada gugusan pulau itu ialah Spratly. Letaknya di sebelah Utara Sabah agak condong ke arah Barat Laut dan di sebelah Barat daya Filipina.
Laut Cina Selatan merupakan laut setengah tertutup (semi-enclosed sea) yang luasnya meliputi tiga setengah juta kilometer persegi,dan 90 persen di antaranya dilingkari oleh daratan dan pulau-pulau. Seperdua dari negara – negara tepinya merupakan negara pulau atau kepulauan, seperti Taiwan, Malaysia Timur, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, dan indonesia. Seperdua lainnya merupakan bagian dari benua Asia : RRC, Hong Kong , Macao,Vietnam, Kamboja, Thailand, dan Malaysia Barat. Sementara itu negara tidak berpantai (land-locked state) Laos juga dianggap berhak memanfaatkan kawasan Laut Cina Selatan berdasarkan Konvensi Hukum Laut tahun 1982. Dari segi kedalaman, Laut Cina Selatan terdiri atas dua bagian. Sebelah Utara merupakan Abysal Plain –disebut juga sebagai Cekungan Laut Cina Selatan (China Sea Basin) – dengan kedalaman antara 4300 – 5016 meter dengan luas 1.775.000 kilometer persegi. Daerah ini mencakup 52 persen dari luas Laut Cina Selatan. Di daerah inilah terletak Kepulauan Spratly, Paracel, Maccesfield Bank, Pratas Reef, dan Reed Bank. Selebihnya, yaitu 48 persen dengan luas 1.745.000 kilometer persegi, merupakan landas kontinen asia yang melintang sepanjang pantai RRC sampai ke Selatan, termasuk Teluk Siam, Dangkalan Sunda, dan dangkalan yang sempit sepanjang Pulau Palawan dan Luzon.
Banyaknya aktor yang terlibat dalam perebutan kawasan tersebut lalu menjadi sebuah pertanyaan yang menarik melihat apa kepentingan mereka. Secara ekonomi kepulauan Spratly diperkirakan mengandung bahan-bahan tambang yang sangat kaya, seperti minyak dan alumunium. Penguasaan Jepang atas kepulauan Spratly pada masa PD II sebenarnya didorong oleh kebutuhan akan bahan tambang seperti fosphat. Tidak hanya bahan tambang, perairan di sekitar kepulauan Spratly juga kaya akan ikan. Nelayan-nelayan Filipina telah lama berlayar menangkap ikan di perairan tersebut.

Pada bulan April tahun 1988 terjadi ketegangan di kepulauan Spratly antara Vietnam dengan RRC. Dua puluh kapal perang RRC yang sedang berlayar di Laut Cina Selatan mencegat Angkatan Laut Vietnam sehingga terjadi bentrokan. Bentrokan antara RRC dan Vietnam ini merupakan bagian dari rentetan bentrokan bersenjata sebulan sebelumnya yang mengakibatkan hilangnya 74 tentara Vietnam. Peristiwa ini dikenal sejak itu sebagai peristiwa 14 Maret 1988.
            Pertikaian di kepulauan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama dan aktor yang berperan di dalamnya tidak hanya Vietnam dan RRC, tetapi juga melibatkan dua negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia dan Filipina, serta Taiwan. Sebab dasarnya dapat dilacak kembali ke klaim historik yang beranekaragam, konsiderasi ekonomi, serta pertimbangan geostrategis negara-negara yang terlibat. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari hampir semua negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan masalah penentuan batas. Pemilikan sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Cina Selatan memperbesar permasalahan ini sehingga menimbulkan ketegangan tentang hak atas laut teritorial atau Landas Kontinen.
Selain dengan Vietnam,RRC juga terlibat dalam sengketa klaim tumpang tindih di Laut Cina Selatan dengan Malaysia, Brunai Darussalam, Filipina dan Taiwan. Dikawasan ini tersebar sekitar 200 pulau yang sebagian besar tidak didiami karena merupakan pulau-pulau karang dan minim sumber air tawar.
Secara garis besar tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh negara-negara tersebut dapat dikelompokan sbb:
1.Terhadap Kep. Paracel :dilakukan oleh RRC dan Taiwan (Kepulauan Paracel adalah kepulauan dan karang di Laut Cina Selatan yang dikuasai oleh Vietnam dan terletak di sebelah barat Laut Vietnam Timur serta Kepulauan ini juga kaya akan minyak dan gas.)
2.Terhadap Kep. Spratly :melibatkan ke-enam negara tersebut.
Namun yang paling diperebutkan oleh negara-negara yang bersengketa adalah Kep. Spratly, karena dari segi perdagangan dan pertahanan dianggap strategis (Merupakan jalur kapal perdagangan internasioanal) dan memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas dan tambang lainnya. Ini berarti mendapatkan kepulauan tersebut sudah dapat diperkirakan akan mengurangi ketergantungan minyak dari negara-negara Kawasan Teluk. Perkiraan cadangan minyak di Kep. Spratly 10 milyar ton, kalau RRC tidak dapat menemukan sumber minyak didaratan,maka RRC harus mengimport 100 juta ton minyak pada tahun 2010.(International Herald Tribune tgl. 3 Juni 1995).

Selasa, 22 Maret 2011

RUMUSAN MASALAH

RUMUSAN MASALAH

  1.  Faktor – faktor apa harus dipertimbangkan mengenai  claim yang tumpang tindih di antara negara – negara yang bersengketa di Laut Cina Selatan ini?

Selasa, 01 Maret 2011

Latar Belakang


LATAR BELAKANG

Kawasan Spratly hanya tergambar sebagai sekumpulan bintik saja di peta bumi, dan bahkan sebagian daripadanya tak terlihat sama sekali. Dilihat dari peta biasa kemungkinan orang tidak akan menemukan nama kepulauan Spratly. Spratly adalah sebuah gugusan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau karang kira-kira jumlahnya sebanyak 600-an dan 100-an diantaranya kerap tertutup permukaan air laut jika sedang pasang. Tidak mudah untuk mendapatkan batasan geografis dari Kepulauan Spratly yang disepakati bersama, tetapi tampaknya batasan yang digunakan oleh Dieter Heinzig yang menyebutkan kepulauan tersebut sebagai suatu wilayah yang memiliki letak geografis :
           Letak: Laut China Selatan
           Koordinat: 4° LU - 11°30' LU dan 109°30' BT - 117°50' BT.
           Luas lautan: 244.700 km persegi
           Luas daratan: 3 km persegi
           Jumlah pulau: 230
Jika diamati, peta yang dikeluarkan masing-masing negara yang terlibat, namanya akan disebut berbeda-beda. Filipina menyebutnya Kalayaan (tanah kebebasan), Vietnam menamainya Dao Truong Sa, sedangkan Cina menyebutnya Nansha Qundao. Perbedaan nama dimaksudkan agar kepulauan tersebut terisyaratkan sebagai milik negara  yang memberikan nama. Nama internasional yang lazim diberikan kepada gugusan pulau itu ialah Spratly. Letaknya di sebelah Utara Sabah agak condong ke arah Barat Laut dan di sebelah Barat daya Filipina.              
Banyaknya aktor yang terlibat dalam perebutan kawasan tersebut lalu menjadi sebuah pertanyaan yang menarik melihat apa kepentingan mereka. Secara ekonomi kepulauan Spratly diperkirakan mengandung bahan-bahan tambang yang sangat kaya, seperti minyak dan alumunium. Penguasaan Jepang atas kepulauan Spratly pada masa PD II sebenarnya didorong oleh kebutuhan akan bahan tambang seperti fosphat. Tidak hanya bahan tambang, perairan di sekitar kepulauan Spratly juga kaya akan ikan. Nelayan-nelayan Filipina telah lama berlayar menangkap ikan di perairan tersebut.
Pada bulan April tahun 1988 terjadi ketegangan di kepulauan Spratly antara Vietnam dengan RRC. Dua puluh kapal perang RRC yang sedang berlayar di Laut Cina Selatan mencegat Angkatan Laut Vietnam sehingga terjadi bentrokan. Bentrokan antara RRC dan Vietnam ini merupakan bagian dari rentetan bentrokan bersenjata sebulan sebelumnya yang mengakibatkan hilangnya 74 tentara Vietnam. Peristiwa ini dikenal sejak itu sebagai peristiwa 14 Maret 1988.
            Pertikaian di kepulauan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama dan aktor yang berperan di dalamnya tidak hanya Vietnam dan RRC, tetapi juga melibatkan dua negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia dan Filipina, serta Taiwan. Sebab dasarnya dapat dilacak kembali ke klaim historik yang beranekaragam, konsiderasi ekonomi, serta pertimbangan geostrategis negara-negara yang terlibat. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari hampir semua negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan masalah penentuan batas. Pemilikan sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Cina Selatan memperbesar permasalahan ini sehingga menimbulkan ketegangan tentang hak atas laut teritorial atau Landas Kontinen.
Selain dengan Vietnam,RRC juga terlibat dalam sengketa klaim tumpang tindih di Laut Cina Selatan dengan Malaysia, Brunai Darussalam, Filipina dan Taiwan. Dikawasan ini tersebar sekitar 200 pulau yang sebagian besar tidak didiami karena merupakan pulau-pulau karang dan minim sumber air tawar.
Secara garis besar tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh negara-negara tersebut dapat dikelompokan sbb:
1.Terhadap Kep. Paracel :dilakukan oleh RRC dan Taiwan (Kepulauan Paracel adalah kepulauan dan karang di Laut Cina Selatan yang dikuasai oleh Vietnam dan terletak di sebelah barat Laut Vietnam Timur serta Kepulauan ini juga kaya akan minyak dan gas.)
2.Terhadap Kep. Spratly :melibatkan ke-enam negara tersebut.
Namun yang paling diperebutkan oleh negara-negara yang bersengketa adalah Kep. Spratly, karena dari segi perdagangan dan pertahanan dianggap strategis (Merupakan jalur kapal perdagangan internasioanal) dan memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas dan tambang lainnya. Ini berarti mendapatkan kepulauan tersebut sudah dapat diperkirakan akan mengurangi ketergantungan minyak dari negara-negara Kawasan Teluk. Perkiraan cadangan minyak di Kep. Spratly 10 milyar ton, kalau RRC tidak dapat menemukan sumber minyak didaratan,maka RRC harus mengimport 100 juta ton minyak pada tahun 2010.(International Herald Tribune tgl. 3 Juni 1995). Topik ini menarik perhatian karena, jika kita lihat bagaimana negara – negara yg bersengketa mengajukan claim terhadap kepulauan Spratly ini.